Pembinaan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang

PEMBINAAN KETUA, WAKIL KETUA, HAKIM, PANITERA DAN SEKRETARIS  PENGAILAN AGAMA SEDARATAN TIMOR OLEH WAKIL KETUA PENGADILAN TINGGI AGAMA KUPANG

SAM_2768Pembinaan Oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Kupang, Bapak Drs. H.Sarif Usman, SH., M.H

Pada hari  Kamis, tanggal 25 Pebruari 2016, Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang  Drs. H.Sarif Usman, SH., M.H mengadakan Pembinaan terhadap Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera dan Sekretaris  Pengadilan Agama sedaratan Timor  yaitu Pengadilan Agama Kupang, Pengadilan Agama Soe, Pengadilan Agama Kefamenanu dan Pengadilan Agama Atambua. Pembinaan tersebut  diadakan di  gedung  Kantor Baru Pengadilan Agama Soe.

Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang  Drs. H.Sarif Usman, SH., M.H  menyampaikan beberapa poin penting yang dapat kami simpulkan sebagai berikut ;

  1. Bahwa Mahkamah Agung RI pada saat sekarang ini meraih peringkat ke 4 kinerja pelaksanaan anggaran terbaik pada tahun 2015.
  2. Bahwa Mahkamah Agung RI mendapat penghargaan atas pengajuan saldo kas dan laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran tahun 2015 dengan tingkat akurasi
  3. Mari kita tingkatkan SDM agar terwujud peradilan yang Agung.
  4. Mari kita tingkatkan kedisiplinan kita karena sekarang ini masih ada pengawai maupun hakim yang melanggar aturan kedisiplinan.
  5. Masing-masing satker harus sudah mensosialisasikan SIPP 3.1.1
  6. Pengawasan hakim hawasbid harus dimaksimalkan dan hasilnya di laporkan ke Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
  7. Bahwa Pemakain mobil dinas kantor hendaknya diutamakan sesuai urutan jabatan mulai Ketua, wakil Ketua, Panitera kemudian Sekretaris.
  8. Terhadap upaya hukum PK,  kaitannya dengan Novum, maka  yang disumpah adalah Pengaju atau Penemu novum terebut.
  9. Gugatan Cerai boleh diakumulasikan dengan harta gonogini, akan tetapi apabila hal tersebut menyulitkan penyelesaian gugatan cerai, maka sebaiknya tidak akumulasikan.
  10. PP No 10 tahun 1983tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS adalah bukan hukum acara di Pengadilan.
  11. Kalau ada sengketa ekonomi syari’ah maka harus ditangani oleh hakim yang telah memiliki sertifikat pelatihan ekonomi syari’ah.
  12. Bahwa sidang pelayanan terpadu pada tahun 2016 ini akan dimulai di Pengadilan Agama Kalabahi kemudian Pengadilan Agama Kupang

Demikian  pesan yang dapat kami kutif dari penyampaian Bapak Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang  Drs. H.Sarif Usman, SH., M.H.

By IT PA Kefa

Logo Timor Tengah Utara